Diperiksa KPK, Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim Siap Kooperatif

Diperiksa KPK, Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim Siap Kooperatif

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 07 Jan 2019 20:46 WIB
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (Wikha Setiawan/detikcom)
Jakarta - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan dirinya dan hakim PN Semarang Lasito. Dia mengaku bakal kooperatif dengan KPK.

"Saya diundang sebagai saksi. Insyaallah melaksanakan apa yang sesuai pemeriksaan. Ini sebagai bentuk kooperatif saya," kata Ahmad di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).


Dia tak banyak bicara soal kasus dugaan suap kepada Lasito. Ahmad juga enggan berbicara apakah dirinya akan mengajukan praperadilan atas status tersangkanya atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum, belum. No comment-lah," ucapnya.

Kasus ini berawal ketika Ahmad dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan 2017. Saat itu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.




Tak terima atas penetapan tersangka itu, Ahmad mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Agar gugatan praperadilannya diterima, Ahmad pun mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.

"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).

Basaria menyebut total pemberian suap dari Ahmad ke Lasito adalah Rp 700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam mata uang rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk dolar AS.

(haf/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads