"Rencana akan dipanggil kembali untuk kebutuhan pemeriksaan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Namun Febri belum menyebutkan kapan Aher akan dipanggil ulang. Menurutnya, Aher tak memberi keterangan terkait ketidakhadirannya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan kedua kalinya Aher absen dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta. Aher sempat dipanggil pada 20 Desember 2018, tapi absen karena surat panggilan disebut salah alamat.
Nama Aher muncul dalam dakwaan untuk empat terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, di Pengadilan Tipikor Bandung. Keempat terdakwa diduga memberikan uang kepada jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta.
Sebagai gubernur kala itu, Aher disebut dalam dakwaan mengeluarkan keputusan bernomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Aher Siap Diperiksa KPK soal Kasus Meikarta |
Surat itu mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Dinas PMPTSP Jawa Barat kemudian mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Neneng Hassanah Yasin, yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jawa Barat.
Simak juga video 'Neneng Kembalikan Rp 2 Miliar Uang Suap Meikarta ke KPK':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini