"Iya masih di DPR. Kita belum, ya dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Sikap pemerintah itu tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015. Beleid itu tertuang pada pasal 483 ayat (1) huruf e yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga saat ini RUU KUHP belum juga rampung. Yasonna akan kembali mengkomunikasikan dengan DPR.
"Ya kita coba, kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," kata Yasonna.
Tonton video: Ahmad Dhani soal Prostitusi Online yang Menjerat Vanessa Angel
(dkp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini