"Koruptor saja tidak pernah dikejar sampai Singapura, ini urusan keperdataan yang sifatnya tidak merugikan langsung, itu kan dianggap memalsu akte aja, tapi kan kita tetap debitur, mengakui masih punya utang," kata Boyamin saat dihubungi, Senin (7/1/2019).
Boyamin mengatakan surat untuk Jokowi dikirimkan lewat Sekretariat Negara. Dalam surat tersebut, Boyamin juga meminta penyidikan kasus kliennya dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bonyamin menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya terkait pemindahan saham. Hartono dituduh memalsukan dokumen dalam perkara itu.
"Itu murni bahwa saham di PT GWP itu yang 5 persen dipindahkan dari kakak tertua kepada adik bungsu, karena kakak tertuanya Hartono ini sudah tua sakit-sakitan biarlah diurusi adiknya, cuma dituduh memalsu karena tidak izin yang pemilik utang. Pak Hartono juga sudah mengajukan izin pada pemilik utang yang dari BPPN, Bank kita anggap sudah selesai karena sudah ke BPPN, tapi yang diwakili Tomy Winata itu bank-nya, yang masih mengaku punya utang," paparnya.
Selain meminta perlindungan presiden, Boyamin juga berencana melaporkan dugaan penangkapan paksa ini ke kepolisian. Pelaporan direncanakan pekan ini.
"Ya kita rencanakan ke lembaga kepolisian ya, mungkin Mabes Polri. Minggu-minggu ini lah rencana kita tidak lanjuti," ujarnya.
Boyamin juga mengklaim ada bukti visual terkait peristiwa tersebut. Rekaman CCTV, kata Boyamin, sudah dikantongi pengacara di Singapura.
"Ya kalau kita kan pengacara Singapura itu lebih teliti dari kita-kita dan lebih confirm dan ada foto, CCTV segala macam kok. Tapi biar dibuka oleh lawyer Singapura lah karena mereka yang punya otoritas," pungkasnya.
Sementara itu, Mabes Polri membantah melakukan penangkapan terhadap pengusaha Hartono Karjadi di Singapura.
Polisi memang telah menetapkan Hartono dalam daftar pencarian orang (DPO), tapi belum bisa melakukan penangkapan karena Singapura memiliki yuridiksi hukum sendiri.
"Tidak ada anggota penyidik kita yang ke Singapura," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo kepada detikcom, Senin (7/1/2019).
Dedi menjelaskan, kasus Hartono Karjadi memang sedang dalam penyidikan Direktorat Krimsus Polda Bali. Polda Bali juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Hartono sejak 1 Desember 2018.
Untuk melakukan penangkapan terhadap Hartono, polisi harus koordinasi dengan pihak yang berwenang di Singapura terlebih dahulu.
"Tidak ada (penangkapan) karena Singapura memiliki yuridiksi sendiri. Harus ada pemberitahuan dan ijin terhadap otoritas di sana dan stake holder terkait karena Polri harus menghargai kedaulatan hukum negara lain," kata Dedi.
Simak juga video 'Menemukan Dugaan Korupsi? Laporkan ke Call Center KPK':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini