Laporan itu dilakukan pada 4 Desember 2018. Merujuk pada siaran pers tim pengacara, dalam laporan kepada Kepolisian Singapura itu, Hartono mengungkapkan bahwa ketika dirinya menjalani proses pemulihan sesaat setelah menerima tindakan medis di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Menurut Hartono pada saat dia dirawat, mendadak muncul dua orang anggota polisi yang mengaku dari Polda Bali.
"Keduanya memperlihatkan sikap intimidatif. Rupanya dua polisi itu telah membohongi perawat yang bertugas untuk bisa masuk ke ruangan tempat Hartono menjalani pemulihan," kata salah satu anggota pengacara, Boyamin Saiman. Tak hanya sampai di situ, lanjut Boyamin, pada sore harinya, seusai menjalani pemulihan, Hartono dipaksa pergi bersama dua polisi Polda Bali tersebut ke Paragon. Sebuah pusat perbelanjaan di dekat RS Mount Elizabeth.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun berdasarkan keyakinannya, Hartono menduga bahwa dua polisi tersebut dibiayai oleh pihak ketiga yang memiliki kepentingan," tutur Boyamin.
Polri Tepis Hartono Karjadi
Mabes Polri membantah melakukan penangkapan terhadap pengusaha Hartono Karjadi di Singapura. Polisi memang telah menetapkan Hartono dalam daftar pencarian orang (DPO), tapi belum bisa melakukan penangkapan karena Singapura memiliki yuridiksi hukum sendiri.
"Tidak ada anggota penyidik kita yang ke Singapura," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo kepada detikcom, Senin (7/1/2019).
Dedi menjelaskan, kasus Hartono Karjadi memang sedang dalam penyidikan Dit Krimsus Polda Bali. Polda Bali juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Hartono sejak 1 Desember 2018 lalu.
Untuk melakukan penangkapan terhadap Hartono, polisi harus koordinasi dengan pihak yang berwenang di Singapura terlebih dahulu.
"Tidak ada (penangkapan) karena Singapura memiliki yuridiksi sendiri. Harus ada pemberitahuan dan ijin terhadap otoritas di sana dan stake holder terkait karena Polri harus menghargai kedaulatan hukum negara lain," kata Dedi.
Hartono dilaporkan oleh Dezrizal, pengacara Tommy Winata pada 2 Februari 2018, terkait pasal 266 jo 372 KUHP. (fjp/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini