"Dari hasil konfirmasi saya, informasi tersebut tidak benar. Itu yang pertama, itu adalah versi dari pengacara. Pengacara silahkan misalnya kalau itu anggota polri disebutkan namanya siapa? pangkatnya apa? kesatuannya di mana? ada bukti fotonya atau tidak? dilampirkan," kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Dedi menegaskan, penegak hukum Indonesia tak bisa melakukan penangkapan di Singapura. Pihak kepolisian harus berkoordinasi dengan otoritas di Singapura terlebih dulu jika ingin melakukan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, Hartono dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP dan 372 KUHP pada Februari 2018. Status DPO untuk Hartono diterbitkan pada 1 Desember 2019.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Pengacara Hartono juga berpeluang dimintai konfirmasi terkait kabar penangkapan paksa tersebut.
"Nanti dari penyidik Polda bali. Penyidik Polda Bali akan coba mendalami masalah atau informasi tersebut," ucap Dedi.
Pengacara tersangka kasus penggelapan, Hartono Karjadi melaporkan ke polisi Singapura sebuah insiden yang diyakininya: dua anggota polisi Indonesia telah berupaya melakukan penangkapan di wilayah hukum 'Negeri Singa'.
Laporan itu dilakukan pada 4 Desember 2018. Merujuk pada siaran pers tim pengacara, dalam laporan kepada Kepolisian Singapura itu, Hartono mengungkapkan bahwa ketika dirinya menjalani proses pemulihan sesaat setelah menerima tindakan medis di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Menurut Hartono pada saat dia dirawat, mendadak muncul dua orang anggota polisi yang mengaku dari Polda Bali. Dua orang yang diyakini Hartono sebagai polisi itu meminta dia untuk kembali ke Indonesia. (abw/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini