"Alhamdulillah bahwa hari ini, kami bersama Ketua Provinsi dapat diterima oleh Pak Sekjen dalam rangka amanah dari anggota kami di daerah daerah, baik permohonan perubahan nasib kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia," kata Ketua DPN PPDI Widhi Hartono usai pertemuan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Widhi mengatakan, saat ini belum ada standardisasi penghasilan yang diperoleh perangkat desa. Karenanya, mereka ingin kepala desa dan perangkat desa mendapat kepastian patokan besaran penghasilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin Kementerian Dalam Negeri telah membuat surat ke Kemenkum HAM untuk mengubah PP 43 terkait apa yang sekarang ini kita perjuangkan bersama," imbuhnya.
Pihaknya berharap gaji untuk perangkat desa minimal setara ASN golongan IIA. Gaji itu juga mesti disesuaikan dengan masa waktu pengabdian.
"Kita berharap apresiasi terhadap kinerja kami itu sekurang-kurangnya atau minimal setara dengan golongan IIA, dengan catatan golongan IIA ini mengikat sesuai dengan masa jabatannya, pengabdiannya. Artinya nol (0) tahun setara dengan IIA, kemudian yang sudah 2 tahun berbeda, berbeda dengan yang 3 tahun, berbeda juga dengan yang 4 tahun, terakhir adalah berbeda dengan yang 32 tahun," ujarnya.
Pemerintah desa itu meliputi kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari kesekretariatan, sekretaris desa dan kepala urusan, kepala seksi, kemudian kepala dusun.
"Dan ini tidak boleh dipisah-pisah, mulai dari kesekretariatan, kepala seksi, kepala urusan, itu tidak boleh dipisah-pisah," ujarnya.
Selain itu, lanjut Widhi, pihaknya juga berharap pemerintah benar-benar mengakui profesi perangkat melalui perubahan PP 43 tahun 2014.
"Tentu kawan-kawan ini akan mengalami purna tugas, saat purna tugas juga kita berharap di situ sudah diatur seberapa besar kita mendapatkan purna tugas," ujarnya.
Selain itu, mereka menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Jokowi yang berkomitmen terkait bantuan dana desa. Menurut Widhi, baru di era Jokowi desa bisa mempercantik diri.
"(Dana desa) Semula dari Rp 20 triliun kemudian Rp 20 triliun lagi, dan Rp 40 triliun dan terakhir di angka 70 triliun. Ini dana real yang diterima desa yang kemudian saat sekarang ini desa sudah mulai bergeliat menuju ke tujuan yang sesungguhnya. Baru di era Jokowi desa ini bisa mempercantik dirinya, dan pembangunan baik infrastruktur, ekonomi dan lain sebagainya," papar Widhi. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini