"Pertama tentu kita sangat menyayangkan, prihatin kenapa masih ada hoax di dalam rangka suasana kampanye kita untuk pemilihan capres dan cawapres," kata Ma'ruf di sela kunjungannya di Pondok Pesantren Al Ghazaly, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019).
Ma'ruf menegaskan, dirinya bersama Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menggunakan cara-cara menyebar hoax untuk berkampanye. Ma'ruf meminta agar penyebar hoax ditindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ada Undang-Undang, ada aturan, ya ditegakkan saja aturan itu supaya bisa membuat orang jera untuk memproduksi hoax-hoax itu," lanjutnya.
Sementara itu, terkait penanganan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, polisi menetapkan dua orang tersangka. Dua tersangka berinisial LS dan HY yang dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tidak ditahan.
"Jadi itu kan ada 2, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan, sudah tersangka tapi tidak ditahan," ujar Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono.
Saksikan juga video 'Jokowi: Penyebar Hoax Bisa Dijerat Hukum':
(azr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini