"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang proses pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana wasping (pengawasan dan pendampingan) atlet," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau proposal yang terkait dengan pokok perkara saat ini yang dikabulkan kemarin sekitar Rp 17,9 miliar ya. Itu proposalnya nilainya sekitar Rp 26 miliar. Kami juga sedang mendalami proposal sebelumnya terkait dengan dana hibah yang juga pernah diajukan. Tentu, kalau ada bukti lebih lanjut, pengembangan dilakukan," ucap Febri.
Ketiga saksi dari Kemenpora itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy. Ending merupakan Sekjen KONI yang disangka KPK bersama Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy memberi suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Duit suap itu diberikan sebagai timbal balik atas hibah untuk KONI.
Menurut KPK, fee yang diduga telah disepakati sebesar 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. (haf/zak)