"Kami mendalami lebih lanjut terkait bagaimana peran yang bersangkutan posisinya dalam kepegawaian seperti apa. Apakah pegawai Kemenpora atau asisten pribadi atau staf pribadi menteri. Apa yang diketahui terkait dengan hibah Kemenpora terhadap KONI," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
Febri mengatakan penyidik juga menanyakan relasi Miftahul dengan Menpora. Relasi yang dimaksud adalah pertanggungjawabannya dalam hal pekerjaan kepada Menpora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miftahul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Ada 2 saksi lainnya yang diperiksa untuk Ending, yaitu Twisyono dan Suradi.
Dalam kasus yang berawal dari OTT ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI. Mereka ialah:
a. Diduga sebagai pemberi:
- Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI
- Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI
b. Diduga sebagai penerima:
- Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora
- Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk
- Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk
KPK menduga terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar.
Simak Juga 'Deputi IV Kemenpora dan Sekjen-Bendum Jadi Tersangka KPK':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini