"Rencananya pertengahan bulan Januari, itu proses produksi surat suara, mudah-mudahan sudah bisa dimulai," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).
KPU menargetkan pencetakan surat suara ini selesai dilakukan selama 60 hari. Nantinya, diharapkan, pada 15 Maret 2019, proses produksi dan distribusi telah selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pram mengatakan KPU kabupaten/kota akan melakukan penyortiran atau pemilihan surat suara. Surat suara yang disortir adalah surat suara yang rusak, buram, dan miring.
"Lalu satu bulan terakhir sebelum 17 April itu waktu yang digunakan bagi KPU kabupaten/kota beserta seluruh jajarannya untuk melakukan penyortiran," ujar Pramono.
"Penyortiran ini kan karena kadang-kadang surat suara yang dicetak itu kan ada yang rusak, ada yang warnanya buram, ada yang garisnya miring-miring. Itu biasalah, proses di mana-mana kan begitu, itu dilakukan proses penyortiran secara ketat," sambungnya.
Terkait distribusi, Pramono mengatakan akan terlebih dulu mengirimkan surat suara ke daerah yang memiliki kondisi jalur sulit, di antaranya Papua, Sulawesi, Maluku, dan NTT.
"Surat suara legislatif DPR kabupaten/kota/provinsi dan DPR RI, terutama untuk daerah-daerah yang kondisi geografisnya lebih berat. Daerah-daerah seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT, kemudian Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, yaitu daerah-daerah yang kita prioritaskan untuk pengiriman logistik," tuturnya. (dwia/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini