"Soal Andi Arief itu jadi pertanyaan, apakah itu hoax. Dalam perspektif apakah UU ITE, KUHP, UU Nomor 1 Tahun 46, agak sulit membedakannya dia seolah-olah jadi berita bohong, cuma agak sulit dimasukkannya ke mana," kata Abdul saat menjadi pembicara acara diskusi di Restoran Gado-Gado Boplo Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Ia menyebut penyebaran berita hoax baru bisa dilaporkan dan diproses dengan hukum pidana dengan syarat penyebaran hoax itu sudah berdampak pada masyarakat. Cuitan Andi Arief disebutnya sulit dimasukkan ke pasal pidana dan dia yakin, jika dilaporkan dengan UU ITE ataupun KUHP, Andi Arief akan lolos dari pasal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sendiri berpendapat itu nggak masuk. Hoax yang dikemukakan oleh Andi Arief nggak masuk. Menurut saya, perspektif politik saja yang dibangun, itu menurut saya," sambungnya.
Abdul beranggapan tindakan Andi hanya bersifat tindakan politik. Pesan yang disampaikan Andi disebutnya sudah masuk ke masyarakat. Namun, jika ada pihak yang ingin melaporkan Andi Arief, ia menyebut mungkin bisa dicari pasal yang sesuai di UU Pemilu.
"Karena tindakan itu dimasukkan untuk membangun persepsi bahwa betul lo ada kertas yang sudah dicolok, tapi pas dicek nggak ada, lalu orang menangkap dalam ingatan, oh ada itu. Jadi itu lebih ke tindakan politik," pungkas Abdul.
Sebelumnya, Andi Arief sendiri mengaku sempat mencuitkan isu tujuh kontainer surat suara telah tercoblos. Dalam cuitannya, Andi meminta KPU mengecek kebenaran kabar tersebut.
Andi menolak disebut menyebarkan hoax karena dia dalam posisi meminta KPU mengecek kabar liar tersebut.
"Masa itu disebut hoax. Tweet saya terhapus, saya memang men-tweet," sebut Andi ketika dimintai konfirmasi.
Saksikan juga video 'Soal Hoax Surat Suara Tercoblos, Andi Arief Bisa Kena UU Pemilu':
(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini