Pakar Pidana Trisakti soal Cuitan Andi Arief: Sulit Dimasukkan ke KUHP

Pakar Pidana Trisakti soal Cuitan Andi Arief: Sulit Dimasukkan ke KUHP

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 04 Jan 2019 18:46 WIB
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar (Wildan/detikcom)
Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief mengenai isu hoax tujuh kontainer surat suara sudah tercoblos. Abdul beranggapan sulit membawa kasus itu ke jalur hukum pidana.

"Soal Andi Arief itu jadi pertanyaan, apakah itu hoax. Dalam perspektif apakah UU ITE, KUHP, UU Nomor 1 Tahun 46, agak sulit membedakannya dia seolah-olah jadi berita bohong, cuma agak sulit dimasukkannya ke mana," kata Abdul saat menjadi pembicara acara diskusi di Restoran Gado-Gado Boplo Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Ia menyebut penyebaran berita hoax baru bisa dilaporkan dan diproses dengan hukum pidana dengan syarat penyebaran hoax itu sudah berdampak pada masyarakat. Cuitan Andi Arief disebutnya sulit dimasukkan ke pasal pidana dan dia yakin, jika dilaporkan dengan UU ITE ataupun KUHP, Andi Arief akan lolos dari pasal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya hoax baru bisa masuk ke ranah hukum kalau ada akibatnya dan akibat itu bisa dikualifikasi. Nah, saya nggak tahu apakah nanti ahli yang dibawa oleh kepolisian akan menjelaskan akibat twit itu terjadi kekacauan di masyarakat," kata Abdul.


"Saya sendiri berpendapat itu nggak masuk. Hoax yang dikemukakan oleh Andi Arief nggak masuk. Menurut saya, perspektif politik saja yang dibangun, itu menurut saya," sambungnya.

Abdul beranggapan tindakan Andi hanya bersifat tindakan politik. Pesan yang disampaikan Andi disebutnya sudah masuk ke masyarakat. Namun, jika ada pihak yang ingin melaporkan Andi Arief, ia menyebut mungkin bisa dicari pasal yang sesuai di UU Pemilu.

"Karena tindakan itu dimasukkan untuk membangun persepsi bahwa betul lo ada kertas yang sudah dicolok, tapi pas dicek nggak ada, lalu orang menangkap dalam ingatan, oh ada itu. Jadi itu lebih ke tindakan politik," pungkas Abdul.


Sebelumnya, Andi Arief sendiri mengaku sempat mencuitkan isu tujuh kontainer surat suara telah tercoblos. Dalam cuitannya, Andi meminta KPU mengecek kebenaran kabar tersebut.

Andi menolak disebut menyebarkan hoax karena dia dalam posisi meminta KPU mengecek kabar liar tersebut.

"Masa itu disebut hoax. Tweet saya terhapus, saya memang men-tweet," sebut Andi ketika dimintai konfirmasi.


Saksikan juga video 'Soal Hoax Surat Suara Tercoblos, Andi Arief Bisa Kena UU Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]



Pakar Pidana Trisakti soal Cuitan Andi Arief: Sulit Dimasukkan ke KUHP


(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads