Keduanya ditangkap di Jl Sekar Waru 3B, Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (4/1). Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan kedua pelaku itu bekerja sama dengan agen di Bekasi untuk merekrut para korbannya.
"Para korban direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS dengan janji bekerja di Bali sebagai booking order dengan janji disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara Rp 5-11 juta perbulan, sehingga korban tergiur bekerja ke Bali," kata Hengky dalam keterangannya, Jumat (4/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengky menyebut kelima korban itu lantas dibelikan tiket pesawat tujuan Bali dan langsung ditampung oleh pelaku NKS. Nahas, para korban ini lalu dijual ke pria hidung belang dengan harga bervariasi.
"Kemudian korban dijual kepada lelaki hidung belang dan di pajang di Hall 3B milik pelaku, di mana dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp 250- 300 ribu per jam dan setiap harinya melayani laki-laki antara 1-8 orang," terang Hengky.
Informasi tersebut diperoleh dari salah satu korban yang berhasil kabur dan melapor ke Polda Bali.
"Karena salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar," jelasnya.
Di lokasi penggerebekan kelima korban berhasil dievakuasi petugas. Polisi juga menyita sejumlah dokumen seperti catatan tamu, hingga foto kopi tiket pesawat.
"Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggrebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi dan berhasil mengamankan 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan booking/pembayaran, kopi KK dan kopi tiket pesawat," ujar Hengky.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diperiksa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali. Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 2 UU RI no 21/2007 tentang TPPO atau pasal 76F Jo 83 UU RI no 35/2014 tentang perlindungan anak.
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini