Pemberian cuti bersyarat itu disebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkum HAM), sudah sesuai syarat yang diatur dalam Peraturan Menkum HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Apa saja syaratnya?
"Cuti bersyarat diberikan dengan syarat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani 2/3 masa pidana. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidananya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Ditjen Pas Ade Kusmanto kepada detikcom, Jumat (4/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengatakan maksimal cuti bersyarat diberikan selama 6 bulan. Sedangkan untuk kedua orang itu diberikan selama 4 bulan 5 hari terhitung 3 Januari 2019 sampai dengan 8 Mei 2019. Meski bebas, keduanya tetap diwajibkan melapor ke kantor badan pemasyarakatan atau bapas.
Setiyardi dan Darmawan sebelumnya dipidana selama 1 tahun karena terbukti melakukan pidana penistaan dengan tulisan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2014. Keduanya melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini