"Sudah diketahui, sudah di-profile, makanya penyidik sedang mendalami yang membuat dan yang memviralkan voice tersebut maupun yang memviralkan narasi-narasi," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu dekat ini penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli bahasa, dan saksi ahli ITE, biar lebih mengerucut dalam rangka menemukan siapa tersangka yang membuat kemudian memviralkan ke media sosial," ucap Dedi.
Selain itu, Dedi mengatakan polisi tetap akan menindak siapa pun yang ikut menyebarluaskan hoax itu. "Demikian juga apabila ditemukan para pihak yang ikut aktif dalam memviralkan video hoax tersebut juga akan ditangani oleh penyidik," imbuh Dedi.
Saksikan juga video 'Jokowi: Penyebar Hoax Bisa Dijerat Hukum':
(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini