Kelima perempuan yang diciduk tersebut adalah Ham (40), Syam (30), Hab (32), Dar (31), dan Rah (34). Para pelaku ini warga Kecamatan Batee dan Lala, Kabupaten Pidie. Kasus itu dilaporkan ke polisi oleh korban Rus (49), warga satu kampung dengan empat pelaku.
"Para pelaku kita amankan karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan perusakan di Desa Geunteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito kepada wartawan, Kamis (3/1/2019).
Kasus itu bermula saat keluarga korban hendak membuka pintu pagar lorong rumahnya yang sudah 1,5 tahun ditutup oleh keluarga pelaku. Pembongkaran itu dilakukan setelah ada putusan pengadilan terkait sengketa lahan tersebut. Berdasarkan putusan tersebut, tanah itu sah milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku kemudian menghampiri korban sambil melempar kayu, botol kaca, dan batu. Selain itu, pelaku menyiramkan air cabai ke arah keluarga korban. Beberapa anggota keluarga korban terkena siraman cabai dan lemparan batu atau kayu. Insiden itu terjadi pada Rabu (2/1) kemarin.
"Pada saat kejadian itu, istri korban terkena lemparan botol kaca sehingga mengakibatkan luka robek di bagian pelipis sebelah kanan. Akibat dari kejadian tersebut, pelapor tidak menerima sehingga pelapor membuat laporan ke pihak polisi," jelas Agus. (agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini