Hoax Surat Suara Tercoblos, Anggota Komisi II DPR: Teror Pemilu

Hoax Surat Suara Tercoblos, Anggota Komisi II DPR: Teror Pemilu

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 03 Jan 2019 11:07 WIB
Achmad Baidowi (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi, menduga hoax surat suara tercoblos merupakan upaya teror terhadap Pemilu 2019. Baidowi atau Awiek meminta polisi segera mengungkap kasus tersebut.

"Beredarnya kabar hoax atau kabar bohong yang menyebutkan ada tujuh kontainer surat suara yang tercoblos patut diduga sebagai teror untuk pemilu," kata Awiek dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (3/1/2019).


Ia meminta pihak yang ikut menyebarkan informasi bohong itu diperiksa. Sebab, menurut Awiek, kabar tersebut menciptakan kegaduhan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak-pihak yang turut menyebarkan informasi bohong tersebut harus segera diperiksa karena beredarnya informasi sesat tersebut telah membuat kepanikan baru, bahkan berpotensi menyebabkan kegaduhan. Terbukti KPU-Bawaslu pun malam-malam harus terjun ke lapangan dan ini menguras tenaga dan pikiran," ujar politikus PPP itu.

Awiek mengimbau para elite politik tak lagi ikut-ikutan menyebarkan hoax. Dia mengingatkan media sosial harus digunakan dengan bijaksana.

"Kepada elite politik negeri ini janganlah ikutan menabuh gendang kebohongan. Di era medsos sekarang ini, sangat mudah informasi bohong tersebut menyebar dan semakin tak bisa dipertanggungjawabkan," kata Awiek.


Kabar soal tujuh kontainer surat suara yang tercoblos itu tersebar di grup WhatsApp serta diungkap Wasekjen PD Andi Arief lewat akun Twitter @AndiArief__. KPU bersama Bawaslu, Rabu (2/1), langsung mengecek ke lokasi yang disebutkan berada di Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah dicek, KPU memastikan kabar tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos itu bohong. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan saat ini kasus itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Andi Arief sudah berbicara soal isu ini. Dia menegaskan meminta KPU mengecek isu tersebut, bukan ikut menyebarkan. (tsa/rna)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads