"Kalau kita lihat sepintas, seolah-olah mungkin hakimnya salah. Tapi, kalau didalami kasusnya, mungkin kita bisa berubah pikiran. Saya awalnya, kasih contoh yang di Mataram, NTB, saya pun prihatin juga hakimnya kok menghukum. Ternyata rentetannya kasusnya panjang," kata Hatta Ali.
Baca juga: Agni, Nuril, Next? |
Hal itu disampaikan dalam refleksi akhir tahun MA pada akhir Desember lalu. Refleksi itu dihadiri oleh Wakil Ketua MA Yudisial Syarifuddin, Wakil Ketua MA Nonyudisial Sunarto, dan pimpinan MA lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baiq Nuril dihukum oleh majelis kasasi dengan ketua Sri Murwahyuni dengan anggota Edy Army dan MD Pasaribu. Ketiganya menghukum Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Bila tidak membayar denda, hukumannya ditambah 3 bulan kurungan.
"Akibat perbuatan terdakwa, karier Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti. Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," demikian alasan pertimbangan kasasi dengan ketua majelis Dr Sri Murwahyuni.
Simak juga video 'Tangis Bu Nuril Divonis 6 Bulan karena Rekam Obrolan Mesum Kepsek':
(asp/rvk)











































