"Penyebar ancaman sekaligus penyebar hoaks sudah kita amankan pada Senin (31/12) kemarin jelang perayaan malam tahun baru," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan sebagaimana dikutip Antara, Selasa (1/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"EB diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan maksud pengancaman melalui media sosial untuk membuat resah masyarakat," ujar dia.
Sampai hari ini tersangka masih berada di Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan. Dari tangan pelaku, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler.
Pelaku dikenakakan pasal 45 A ayat 1 jo pasal 27 UU No 19/2016 tentang ITE. Pelaku diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Simak juga video 'Ledakan di Apartemen Rusia Saat Penghuni Sedang Terlelap':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini