"Nanti malam akan ada tim yang melakukan patroli, memantau suasana pergantian tahun. Tidak boleh ada kembang api, mercon, terompet, balap liar, dan kegiatan hura-hura lainnya di kota ini," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada wartawan seusai pelantikan kepala desa di Banda Aceh, Senin (31/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga nanti malam bersama Forkopimda akan turun memantau suasana kota. Pak Kapolresta dan Dandim akan ikut juga bersama kita nanti malam," jelas Aminullah.
"Kota ini warganya menjalankan syariat Islam. Menyambut pergantian tahun dengan kembang api, mercon, terompet, dan kegiatan hura hura lainnya tidak sesuai dengan syariat Islam yang kita anut dan adat istiadat kita," ungkap Aminullah.
Wali Kota Aminullah juga meminta orang tua agar mengawasi anak mereka saat malam pergantian tahun. Anak-anak diminta tidak latah ikut memeriahkan suasana pergantian tahun baru Masehi.
"Kepada orang tua, larang anak-anak membeli mercon, kembang api, ataupun terompet. Itu bukan budaya Islam," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Banda Aceh mengeluarkan edaran bersama terkait larangan perayaan tahun baru. Dalam surat itu, memuat beberapa poin seperti:
1. Diminta kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2019, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan Adat Istiadat Aceh
2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya
3. Mari kita bersama memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat.
4. Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah.
5. Demikianlah Seruan Bersama ini disampaikan untuk dimaklumi dan dipatuhi serta menjadi pedoman bagi semua pihak. (agse/asp)











































