"Pemborgorgolan boleh-boleh saja, asal tetap memperhatikan status hukumnya. Jika yang bersangkutan belum memiliki status hukum tetap, artinya pengadilan belum menyatakan bersalah, kita harus menghormati hak-haknya untuk diperlakukan secara baik dan mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily kepada detikcom, Sabtu (29/12/2018).
KPK memang berencana memborgol para tahanan korupsi yang selama ini hanya dipakaikan rompi oranye ketika dibawa dari atau menuju rutan mulai tahun 2019. Peraturan komisi tentang pemborgolan itu juga sudah disiapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke Ace, dia mengaku Golkar berkomitmen kuat untuk memberantas korupsi. Pelaku korupsi yang telah terbukti, menurutnya, harus dihukum sesuai aturan yang berlaku dan menimbulkan efek jera.
"Prinsipnya, kami memiliki komitmen yang kuat untuk pemberantasan korupsi. Siapapun pihak yang melakukan tindakan korupsi harus diberikan hukuman dan memiliki efek jera. Pelaku korupsi yang memang sudah terbukti secara hukum terlibat, harus diberikan hukuman sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi pelakunya," tutur Ace.
Saksikan juga video 'Terjaring OTT, Pejabat PUPR Diperiksa Intensif KPK':
(haf/haf)