"Upaya pemberantasan korupsi merupakan jihad utama. Jadi langkah shock therapy untuk memberantas korupsi mesti didukung," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada detikcom, Sabtu (29/12/2018) malam.
Dia menilai pemborgolan itu sama dengan penggunaan rompi oranye oleh para tahanan. Mardani menilai selama pemborgolan, berdasarkan hasil kajian KPK dinilai tak bertentangan dengan hak tersangka, maka hal itu bukan masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini para tahanan KPK memang menggunakan rompi oranye ketika dibawa dari ataupun menuju rutan. Mereka tak pernah diborgol.
KPK pun membuat kebijakan baru, yakni memborgol tahanan mulai tahun depan agar memberi efek malu melakukan korupsi. Saat ini, menurut KPK, sudah ada peraturan komisi untuk mengatur itu.
"Ya kita sudah punya perkom (peraturan komisi), perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian. Begitu menjadi tahanan kemudian diborgol, mudah-mudahan ini nanti bisa diterapkan di tahun 2019," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12).
Saksikan juga video 'KPK Kembalikan Rp 500 Miliar ke Negara, Sitaan Korupsi':
(haf/haf)











































