KPU Persoalkan Status Yusril sebagai Advokat dan Caleg PBB

KPU Persoalkan Status Yusril sebagai Advokat dan Caleg PBB

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 28 Des 2018 19:52 WIB
Sidang atas gugatan OSO di Bawaslu, Jumat (28/12/2018) (Yulida M/detikcom)
Jakarta - KPU mempersoalkan status Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Oesman Sapta Odang (OSO). KPU mempersoalkan status Yusril sebagai advokat OSO dan caleg DPR.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, sebagai bacaleg DPR, Yusril semestinya tak lagi berpraktik sebagai advokat. Hasyim meminta hal ini dijadikan Bawaslu sebagai temuan.

"Kami meminta ini sebagai temuan bagi Bawaslu. KPU ingin mengingatkan Bawaslu bahwa UU Pemilu menentukan bahwa bakal calon anggota DPR itu harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat," kata Hasyim, dalam sidang atas gugatan OSO di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Menurut Hasyim, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 240 ayat 2 huruf L, mengatur larangan seorang advokat tetap berpraktik saat maju sebagai caleg. Alasannya, dikhawatirkan hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Hasyim berpendapat, apabila ada caleg yang berpraktik sebagai advokat, pencalonannya dapat dibatalkan karena bisa dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Menurutnya, salah satu syarat pencalonan adalah adanya kesediaan tidak berpraktik sebagai advokat.

"Ketika mendaftar sebagai caleg, ada surat pernyataannya kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai bacaleg. Jadi bacaleg pun sudah tidak boleh berpraktik," kata Hasyim.






Seusai sidang, Hasyim mengatakan alasannya baru mempersoalkan Yusril yang berstatus sebagai caleg ataupun sebagai advokat di sidang OSO. Menurutnya, hal ini menjadi momentum yang sekaligus disampaikan saat bertemu dengan Bawaslu di sidang.

"Momentum kan waktu. Soal kapan menyampaikannya kan sidang di Bawaslu. Bawaslu kan menangani pelanggaran. Kami ungkapkan dalam persidangan karena juga ada surat-surat dari Bawaslu yang disampaikan kuasa hukum atas nama Yusril. Ini forum untuk mengingatkan juga," kata Hasyim.

Menanggapi hal itu, komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, yang juga menjadi ketua majelis hakim, mengatakan akan mengkaji hal tersebut.

"Yang tadi jadi masukan Bawaslu. Jadi pertimbangan adanya pelanggaran administrasi," kata Rahmat.

Sidang lanjutan pelanggaran administrasi ini turut dihadiri pengacara OSO, Gugum Ridho. Gugum membacakan laporan terkait nama OSO yang tak masuk DCT DPD setelah ada putusan PTUN Jakarta.

Sedangkan Yusril, yang juga Ketum Partai Bulan Bintang (PBB), diketahui maju sebagai caleg DPR dari Dapil DKI Jakarta III di Pilpres 2019. Dapil III melingkupi Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads