"Iya (tak independen). Itu salahnya dia tidak masukkan saya (di DCT)," kata OSO usai memberikan keterangan di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
OSO menerima putusan MK mengenai pengurus parpol dilarang menjadi caleg DPD. Namun ia mempermasalahkan penerapan putusan itu semestinya berlaku pada Pemilu 2024 selanjutnya bukan Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OSO menilai jika laporannya tak diakomodir Bawaslu maka KPU tetap melanggar hukum. Ia berharap KPU kembali ke jalan yang benar alias memasukan namanya di DCT. Ia mengaku tak tahu lagi jika akhirnya namanya tak masuk DCT, ia berharap tak ada hal yang terjadi di luar keinginannya.
"Harapannya (KPU) kembali ke jalan yang benar. Saya nggak tahu, saya kan punya lingkungan, punya konstituen, jangan sampai ada hal-hal di luar keinginan kita," ungkapnya.
Ia menilai ada pihak yang mau mempergunakan KPU untuk kepentingan pemilu. Menurutnya KPU tak boleh dipergunakan untuk kepentingan siapapun.
"KPU kok mau dipergunakan. Kan KPU itu milik semua orang. Tidak boleh digunakan oleh siapapun apalagi dalam kepentingan pemilu. Dia harus adil," sambungnya.
Sebelumnya, Ketum Partai Hanura Oesman Sapta (OSO) melaporkan Ketua KPU Arief Budiman atas tuduhan pelanggaran pemilu. Laporan itu diajukan karena namanya dicoret dari DCT DPD, usai putusan PTUN yang memerintahkan KPU memasukan namanya di DCT.
Tonton juga video 'Hanura: Ada 'Bau Busuk' Dibalik Pencoretan OSO dari DCT DPD':
(yld/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini