"Tidak ada negara yang demokratis kalau tidak ada kebebasan organisasi masyarakat sipil, itu prinsip utama pengukur negara itu demokratis atau tidak," kata Choirul Anam kepada wartawan seusai rapat pleno di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demokrasi kita semakin diperketat oleh keinginan pemerintah semata. Jadi kalau tidak sesuai pemerintah, maka jangan harap organisasi itu bisa berkembang dengan baik," jelas Choirul.
Selain itu, Choirul menggarisbawahi sebanyak 93 tindakan terkait kewajiban mendaftarkan ormas selama satu tahun dari pemerintah. Dia berpendapat ini bukti negara terlalu masuk ke ormas sehingga demokrasi Indonesia tidak memberi ruang kepada masyarakat.
"Salah satu ancaman paling serius adalah negara terlalu masuk ke ormas, angka 93 jenis tindakan tahun ini menunjukkan demokrasi kita semakin tidak memberi ruang kepada masyarakat sipil," ucap Choirul.
Namun Choirul mengatakan pemerintah harus tetap memberi perhatian dalam konteks melindungi ormas. Dia juga memastikan, dalam kebebasan berorganisasi, tetap harus ada yang dilindungi, diatur, dan dilarang.
"Misalnya ada organisasi melanggar hukum, maka itu diuji di pengadilan, nah yang dilarang itu ya ketika tadi mengkampanyekan keunggulan ras, mempromosikan kekerasan, itu menyalahi kodrat kemanusiaan," tegas Choirul. (bag/fjp)











































