KPK: Eks Ajudan Nurhadi Jadi Kendala Penyidikan Eddy Sindoro

KPK: Eks Ajudan Nurhadi Jadi Kendala Penyidikan Eddy Sindoro

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 27 Des 2018 10:55 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Empat polisi mantan ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut KPK sebagai kendala proses penyidikan terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Pasalnya, keempat polisi itu tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Kami belum bisa periksa mantan ajudan Nurhadi sampai proses penyidikan selesai dan itu tentu jadi salah satu kendala bagi proses penyidikan ini, dan hal tersebut sudah dibahas dalam tim di KPK. Apakah itu konsekuensi atau tidak, mari kita lihat besok," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (27/12/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat polisi itu terakhir dipanggil KPK sebanyak dua kali pada 14 November dan 3 Desember 2018. Namun, dua kali pula keempatnya tak hadir.

Ketidakhadiran 4 personel kepolisian itu disebut karena sedang bertugas di Papua. Polri sendiri menyatakan bakal proaktif untuk membantu KPK.

Sementara itu, Nurhadi pernah diperiksa pada 6 November 2018. Saat itu, Nurhadi dicecar KPK soal perannya dalam pengurusan perkara Lippo Group.

Eddy Sindoro ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat itu.




Kini, Doddy dan Edy Nasution telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukumannya. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Proses penyidikan terhadap Eddy Sindoro juga telah selesai. Rencananya, Eddy Sindoro bakal menjalani sidang perdana hari ini.


Saksikan juga video 'KPK Siap Terbang ke Poso Guna Periksa 4 Ajudan Nurhadi':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads