Kasus Suap PLTU Riau, KPK Panggil 3 Saksi Termasuk dari PLN

Kasus Suap PLTU Riau, KPK Panggil 3 Saksi Termasuk dari PLN

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 26 Des 2018 11:20 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil 3 orang saksi berkaitan dengan penyidikan kasus suap terkait PLTU Riau-1. Salah seorang saksi disebut KPK berasal dari PT PLN (Persero).

Dicek dari jadwal pemeriksaan di KPK, ketiga saksi tersebut antara lain Sarwono sebagai Direktur Keuangan, M Ali sebagai Direktur Human Capital Management (HCM), dan Ahmad Rofik sebagai Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN.

"Para saksi dipanggil untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Idrus, dalam perkara ini, merupakan salah satu tersangka yang masih di tahap penyidikan. Sedangkan dua tersangka lain yaitu Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo sudah duduk sebagai terdakwa, bahkan untuk Kotjo sudah divonis.

KPK menduga Kotjo sebagai pengusaha menyuap Eni sebagai anggota DPR dan Idrus sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar. Suap diberikan Kotjo untuk mendapat akses berkomunikasi dengan PLN demi kepentingannya menggarap proyek PLTU Riau-1 itu.


Saksikan juga video 'Idrus Marham: Saya Tak Ambil Uang Suap PLTU Riau-1':

[Gambas:Video 20detik]

(aik/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads