Polri Tahan 3 Tersangka Valas

Polri Tahan 3 Tersangka Valas

- detikNews
Senin, 05 Sep 2005 21:51 WIB
Jakarta - Polri telah menahan 3 tersangka kasus kejahatan valuta asing. Ketiganya ditangkap Sabtu (3/9/2005) lalu lalu di Kepulauan Riau. Ketiga tersangka itu langsung dibawa ke ruang tahanan Mabes Polri."Mereka mengaku sebagai ketua asosiasi valas atau pengusaha valuta asing dari perusahaan money changer, " kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Aryanto Boedihardjo kepada wartawan di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/9/2005). Ketiganya melanggar UU lalu lintas devisa yakni melakukan kegiatan penjualan dan pembelian valas secara illegal. "Nilainya sekitar US$ 5 juta hingga US$ 10 juta atau sama dengan Rp 100 miliar. Ketiga tersangka itu Ahmad Tantoso dari PT UBS dan PT PKM, Budiman dari PT UBT dan Meggy dari PT MSL. Perusahaan ini berada di Kepri. (mar/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini