"OSO tetap tidak masuk DCT," ujar komisioner KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/12/2018).
Baca juga: Pertarungan Panjang OSO Vs KPU |
Surat pengunduran diri ini menjadi syarat yang disampaikan KPU kepada OSO agar masuk DCT anggota DPD. Syarat ini diberikan KPU terkait tindak lanjut putusan MA dan PTUN yang memerintahkan KPU memasukkan OSO ke DCT.
Ilham mengatakan, hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 21 Desember 2018, pihak OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri tersebut. Dia mengatakan KPU telah menunggu surat itu hingga tadi malam.
"Sampai tadi malam tidak ada dari pihak OSO yang menyerahkan surat pengunduran diri beliau," kata Ilham.
Oleh karena itu, Ilham mengatakan KPU tidak akan melakukan perubahan atas surat keputusan (SK) penetapan DCT. Ini berarti OSO tidak terdaftar sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019.
"Ya otomatis tidak ada perubahan SK," tuturnya.
Simak juga video 'Hanura: Ada 'Bau Busuk' Dibalik Pencoretan OSO dari DCT DPD':
(dwia/haf)











































