"Ini saya dari sisi PPP ya. Yang harus kita kembangkan diskursusnya adalah penyelesaian nonyudisial, karena apa? Pertama yang kami lihat, itu proses pembuktiannya bukan sesuatu yang mudah," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
"Peristiwanya juga sudah begitu lama. Nah kalau itu dipaksakan hanya untuk memuaskan, katakanlah karena pengin ada keinginan ada yang dihukum, nah kalau lepas itu kan nanti jadi isu yang lain kan? Pasti nanti ada isu pengadilannya nggak kredibellah, penegak hukumnya kurang sungguh-sungguh dan sebagainya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini yang antara lain kalau dari sisi PPP yang dibawa ke dalam internal TKN 01. Jadi ya harus ada keberanian untuk alternatif, sudah kita dorong saja penyelesaian nonyudisial, jadi diskursusnya ada di situ. Ada dibentuk penyelesaian nonyudisial seperti apakah yang harus ditempuh itu dan bagaimana harus melangkah," ungkap Arsul.
Wakil Ketua TKN itu menyebut, penyelesaian lewat jalur nonyudisial untuk kasus HAM masa lalu dapat mengurangi tuduhan-tuduhan kriminalisasi atau politisasi ketimbang kasus itu dibawa ke ranah yudisial. (gbr/gbr)











































