"Sidangnya (Eddy Sindoro) tanggal 27 Desember," ujar pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basariah ketika dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).
Baca juga: Eks Bos Lippo Segera Disidangkan |
Persidangan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Sidang itu bakal dipimpin oleh hakim Hariono sebagai Ketua majelis hakim dengan hakim anggota Hastopo, Rosmina, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tahun berselang, Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK. Eddy Sindoro diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu.
Sementara itu, Doddy dan Edy Nasution telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (fai/haf)











































