"Itu kan masalah perempuan, isu perempuan, itu kan isu kita semua perempuan bersama, kan kelihatannya ada ketidakadilan dalam hal pengambilan keputusan, dan kami akan tetap memperjuangkan hak dan martabat perempuan, sehingga ditangani secara bermartabat," kata Yohana saat ditemui di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ditanya soal apakah vonis tersebut kurang memperhatikan Nuril sebagai perempuan yang menjadi korban, Yohana mengatakan pihaknya akan memberi pelatihan kepada para penegak hukum terkait isu perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, majelis kasasi yang diketuai seorang hakim agung perempuan, Sri Murwahyuni, menyebut Baiq Nuril adalah pihak yang membuat malu Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim.
"Akibat perbuatan terdakwa, karier Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti. Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," demikian alasan pertimbangan kasasi yang diketok oleh ketua majelis Dr Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army, sebagaimana dikutip website MA, Senin (17/11).
Saksikan juga video 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':
(nvl/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini