"Korban dijemput paksa di rumah sampai malam, pukul 23.00 WIB dikembalikan ke orang tuanya," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12). Sekitar pukul 09.30 WIB, korban berinisial CAJ (18) dijemput paksa oleh sekelompok orang atas perintah Habib Bahar. Bersama orang tuanya, korban dibawa ke pondok pesantren milik Habib Bahar di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka lalu diinterogasi oleh Habib Bahar. Saat diinterogasi, Habib Bahar disebut tak segan melayangkan gamparan dan tendangan ke arah korban.
Kedua korban sempat dipisahkan. MKUAM dibawa ke lantai atas, sementara CAJ tetap di bawah. Tak berapa lama, MKUAM dibawa turun dan terlihat wajahnya sudah babak belur.
Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya dibawa oleh Habib Bahar ke lapangan ponpes. Di area lapangan itu, keduanya diperintahkan berduel. Duel itu disaksikan oleh santri Habib Bahar.
"Setelah penganiayaan, korban (antara korban) disuruh berkelahi," kata Agung.
Setelah berduel kurang-lebih 15 menit, keduanya kembali dibawa ke lantai 3. Di sana mereka kembali dipukuli oleh kurang-lebih 20 santri atas perintah Habib Bahar.
Baca juga: Habib Bahar Ditahan Polda Jabar |
Sekitar pukul 18.00 WIB, kedua korban lalu digunduli. Mereka dicukur oleh santri atas perintah Habib Bahar.
"Kemudian dianiaya lagi sampai tengah malam. Orang tuanya nggak terima dan dilaporkan," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus menambahkan rambut korban digunduli oleh santri. "Rambut korban digunduli oleh salah seorang santri atas perintah Saudara BS (Bahar)," kata Iksantyo Bagus.
Setelah digunduli, sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sementara MKUAM diantar oleh salah seorang santri. "Di perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit," katanya.
Atas penganiayaan itu, kedua anak mengalami luka cukup serius. Dari foto yang ditampilkan polisi, terlihat wajah CAJ dan MKUAM terluka.
"Dampaknya berdarah terus matanya," kata
Polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar. Habib Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak video 'Aksi Habib Bahar yang Berujung Penjara':
(dir/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini