Dirangkum detikcom, Selasa (18/12/2018), kejadian ini bermula pada Senin (10/12) lalu. Saat itu Khaidir ingin menunaikan salat di masjid, tapi pintunya tertutup.
Khaidir lalu datang ke rumah seorang warga berinisial YDS di dekat masjid. Hanya, waktu itu Khaidir mengetok pintu rumah YDS dengan keras. Khaidir menggedor rumah YDS dengan maksud meminta agar pintu masjid dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban datang ke rumah warga berinisial YDS, seorang penjahit yang dekat masjid. Korban mengetuk pintu rumahnya dengan keras, namun pintu tidak dibuka sehingga korban berjalan ke dalam masjid," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.
Gedoran pintu itu menimbulkan salah paham. YDS, yang ada di dalam rumah, merasa gedoran tersebut sebagai sebuah ancaman. YDS lalu lari ke masjid lewat pintu yang lain. Kemudian YDS bertemu dengan RDN (47), marbut masjid. RDN lalu menggunakan pengeras suara berbicara seolah-olah ada maling di masjid.
Massa yang mendengar dari pengeras suara terprovokasi. Khaidir, yang berjalan ke arah masjid, pun dikeroyok massa dan dihujani pukulan di halaman masjid.
"Teriakannya 'ada maling'. Tetapi tak ada benda yang dicuri. Itu yang memantik warga datang dan melakukan kekerasan," ucap Shinto.
Hasil pemeriksaan polisi, tak ada bukti pencurian yang dilakukan Khaidir. Shinto memastikan, fakta yang dia dapat, adanya provokasi maling dari warga. Provokasi itulah, lanjut Shinto, yang membuat warga bertindak main hakim sendiri.
Jasad Khaidir lalu diautopsi di RS Bhayangkara Polda Sulsel. Pada Selasa (11/12) jasad Khaidir diserahkan polisi kepada pihak keluarga yang berada di Kepulauan Selayar. Orang tua Khaidir syok mendengar anaknya meninggal dikeroyok massa hanya karena salah paham.
"Orang tua korban berduka dan syok anaknya meninggal, dan mereka mempercayakan kepada polisi supaya para pelaku dilakukan penegakan hukum," tuturnya.
Di kasus ini polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Adapun 10 tersangka adalah RDN (47), ASW alias Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49), HDL (54), LN (16), dan ICZ (17). (rvk/jbr)