"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
Kedelapan tersangka tersebut yakni DTM Abu Hasan Maturidi (DHM), Syafrida Fitri (SFE), Biller Pasaribu (BPU), Richard Lingga (REM), Rahmiana Delima Pulungan (RDP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Febri mengatakan masih ada 1 orang tersangka yang buron, yaitu Ferry Suando Tanuray Kaban. KPK telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap Ferry.
"Terhadap 1 orang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban yang seharusnya dapat dilimpahkan hari ini namun tidak dapat dilakukan karena masih DPO, KPK masih terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polri untuk lakukan penangkapan jika menemukan DPO tersebut," kata Febri.
KPK sebelumnya menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.
Baca juga: KPK Kembali Tahan Tersangka Suap DPRD Sumut |
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Sebelum 8 orang ini, ada 19 tersangka yang sudah selesai penyidikannya. Mereka ialah:
1. Rijal Sirait
2. Fadly Nurzal
3. Rooslynda Marpaung
4. Rinawati Sianturi
5. Tiaisah Ritonga
6. Muslim Simbolon
7. Sonny Firdaus
8. Helmiati
9. Mustofawiyah
10. Arifin Nainggolan
11. Sopar Siburian
12. Analisman Zalukhu
13. Fahru Rozi
14. Taufan Agung Ginting
15. Tunggul Siagian
16. Pasiruddin Daulay
17. Elezaro Duha
18. Musdalifah
19. Tahan Manahan Panggabean.
Saksikan juga video 'Ungkapan Maaf Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gubernur Gatot':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini