"Sementara ini saya arahkan ke pasal 360 (KUHP), karena akibat kelalaiannya maka luka berat, kan lalai dibawas ehingga orang menjadi korban, korbannya luka berat," kata pengacara Hermawan, Azam Khan, saat dihubungi, Selasa (18/12/2018).
Kejadian bermula saat Suhermawan bertugas menjadi satpam di salah satu perumahan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (12/12) pukul 05.00 WIB. Suhermawan saat itu melihat Ho Andry membawa anjing pitbull tanpa diikat dan dirantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Abis itu ditegur lah sama Suhermawan ini. Hei kamu tuh bahaya, sebentar lagi tuh banyak anak-anak sekolah yang olahraga yang kecil. Jadi kalau kamu tidak dirantai itu bahaya. Malah dia nantang, malah ngatain. Disamperin sama Suhermawan. Kamu dikasih masukan, malah gini. Malah didorong Suhemrmawan. Korban ini didorong," ujar Azam menirukan ucapan dari Suhermawan.
Menurut Azam, Suhermawan kemudian jatuh karena didorong oleh Ho Andry. Di saat itulah, Ho Andry memberi isyarat kepada anjingnya untuk menyerang Suhermawan.
"Dia ngasih komando sama anjing ini. Langsung disamperin. Muter, jedaak. Bergulung di situ," imbuh Azam.
Saat Suhermawan diserang, Ho Andry meminta satpam tersebut untuk meminta maaf agar serangan anjing pitbull itu berhenti. Suhermawan akhirnya meminta maaf namun serangan anjing pitbull itu malah menjadi-jadi.
"Si Andry mengatakan kalau kamu minta maaf. Nanti akan saya hentikan, akan saya bantu lah. Jadi Suhermawan itu, pada saat itu, udah anjingnya besar, dicakar mukanya, dicakar kupingnya, pahanya, selangkangannya. Betisnya, dua-duanya. Akhirnya saya minta maaf, saya minta maaf. Udah minta maaf, dia sama anjingnya dilepas. Malah ditumpak gitu. Udah gitu anjingnya malah gigit lagi," ujar Azam.
Suhermawan akhirnya dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 06.00 WIB pagi. Dia mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Setelah kejadian, istri Suhermawan bernama Eva dipanggil oleh Polsek Sawah Besar. Eva, menurut Azam, disodorokan draf untuk berdamai dengan dihadiri oleh aparat setempat.
"Istrinya yang namanya Eva disuruh datang ke Polsek. Sudah disiapkan draf untuk berdamai. Nah jadi yang menandatangani bukan Suhermawan. Tapi si Eva itu. Istrinya. Dianggp selesai, tidak ada dan tidak dilanjutkan. Ditempuh dengan jalan damai, pengobatan dibantu semua. Kagak ada pengobatan itu dibantu, diberi uang Rp 100 ribu. Rp 100 ribu. Terus dijanjikan Rp 800 ribu. Hari Jumat apa hari Sabtu, poinnya itu," ujar Azam.
Suhermawan akhirnya tetap menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ho Andry ke Polres Jakpus dengan nomor 2077/K/XII/2018/RESTROJAKPUS. (knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini