"Secara resmi KPK sudah mengajukan banding untuk putusan tingkat pertama dengan terdakwa Johanes Kotjo tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018)
"Putusannya masih lebih rendah dari pada tuntutan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit suap tersebut dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek tersebut. Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu.
Vonis itu memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain bicara soal banding vonis Kotjo, dalam kesempatan yang sama Febri juga mengatakan KPK baru saja berdiskusi dengan Koalisi Bersihkan Indonesia. Dalam diskusi itu dibahas soal pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam termasuk kasus PLTU Riau-1 yang di dalamnya terkait pengadaan batu bara.
Seorang anggota koalisi itu, Hendrik Siregar, mengaku selalu mengikuti persidangan perkara itu. Dia berharap KPK tidak berhenti mengusut kasus itu.
"Kami mendorong agar KPK meninjau lebih jauh kasus ini untuk menyasar tersangka baru," ujar Hendrik.
Saksikan juga video 'Beri Miliaran ke Eni Saragih, Johannes Tak Tahu Itu Bentuk Suap':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini