KPK Banding Vonis Pengusaha Kotjo di Kasus PLTU Riau-1

KPK Banding Vonis Pengusaha Kotjo di Kasus PLTU Riau-1

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 18 Des 2018 17:18 WIB
Johanes Budisutrisno Kotjo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mengajukan banding atas vonis pengusaha Johanes B Kotjo di kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Alasannya, vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Secara resmi KPK sudah mengajukan banding untuk putusan tingkat pertama dengan terdakwa Johanes Kotjo tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018)
"Putusannya masih lebih rendah dari pada tuntutan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kotjo divonis hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Kotjo terbukti bersalah menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Duit suap tersebut dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek tersebut. Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu.

Vonis itu memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain bicara soal banding vonis Kotjo, dalam kesempatan yang sama Febri juga mengatakan KPK baru saja berdiskusi dengan Koalisi Bersihkan Indonesia. Dalam diskusi itu dibahas soal pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam termasuk kasus PLTU Riau-1 yang di dalamnya terkait pengadaan batu bara.

Seorang anggota koalisi itu, Hendrik Siregar, mengaku selalu mengikuti persidangan perkara itu. Dia berharap KPK tidak berhenti mengusut kasus itu.

"Kami mendorong agar KPK meninjau lebih jauh kasus ini untuk menyasar tersangka baru," ujar Hendrik.



Saksikan juga video 'Beri Miliaran ke Eni Saragih, Johannes Tak Tahu Itu Bentuk Suap':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads