"Ya kasihan, berat ya. Tapi kita tetap menghormati apa pun putusannya, ya sudah lakukan tapi beratnya luar biasa ya," ucap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Irvanto memang telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam pusaran kasus korupsi e-KTP, yang juga menjerat Novanto. Namun menurut Novanto, peran Irvanto tidak terlalu berat dibanding pesakitan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman Irvanto itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Sedangkan Novanto dihukum 15 tahun penjara dalam kasus itu.
Benarkah hukuman Irvanto lebih ringan daripada Andi seperti kata Novanto?
Bila menilik putusan tingkat pertama, hukuman Andi memang lebih ringan, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun hukuman itu semakin meningkat saat banding dan kasasi.
Di tingkat banding, Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kemudian dalam kasasi, dia harus menjalani hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Andi juga sudah dieksekusi ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saksikan juga video 'Tok! Keponakan Novanto Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara':
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini