"Dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/12/2018).
Irvanto divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang," ujar Febri.
Dalam persidangan, hakim menyebut Irvanto sebagai Direktur Operasional PT Murakabi, salah satu konsorsium perusahaan yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Sedangkan Made Oka adalah Direktur Utama PT Delta Energy Pte Ltd dan OEM Investment.
Irvanto terbukti menerima USD 3,5 juta, sedangkan Made Oka juga menerima USD 1,8 juta dan USD 2 juta. Keduanya menerima duit tersebut dari konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP.
Hakim meyakini Irvanto melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan juga video 'Tok! Keponakan Novanto Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara':
(abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini