Humas PN Sidoarjo, Ketut Swarta, saat ditemui oleh detikcom membenarkan hakim yang berinisial ES itu mendapatkan skorsing selama dua tahun tidak diizinkan memimpin sidang. Hakim berinisial ES itu sudah empat tahun menjadi hakim di PN Sidoarjo.
"Memang benar ada salah satu hakim di PN Sidoarjo yang diskors selama dua tahun," kata Ketut kepada detikcom di kantornya, Selasa (18/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut menambahkan, skorsing terhadap hakim yang berinisial ES selama dua tahun tersebut bukan dalam menangani sesuatu kasus perkara persidangan. Skorsing tersebut berkaitan dengan masalah pribadinya.
"Kami tidak bisa menyampaikan ke media, karena kasusnya masalah pribadi, bukan penanganan kasus perkara di persidangan," tambah Ketut.
Ketut membantah skorsing tersebut ada kaitannya dengan masalah penanganan sidang kasus perbankan.
"Skorsing tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut, ini murni kasus pribadi," jelas Ketut. (asp/asp)