"Kami sedang mintakan laporan utuhnya dari Bawaslu Kabupaten Bogor, apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak," kata komisioner Bawaslu Jabar, Yulianto, kepada detikcom, Selasa (18/12/2018).
Peristiwa Anies mengacungkan salam dua jari tersebut terjadi di Konferensi Nasional Partai Gerindra, Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12) kemarin. Yulianto belum bisa langsung memastikan bahwa yang dilakukan Anies adalah pelanggaran kampanye atau bukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara formal, ada aturan yang mengikat kepala daerah dalam berkampanye. Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah, yakni harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
"Peraturan KPU tentang Kampanye, Peraturan Bawaslu juga ada," kata Yulianto.
Pelanggaran dalam hal ini bisa termasuk pidana pemilu atau pelanggaran administratif. Bila termasuk pidana pemilu, maka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan akan dilakukan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Bila pidana pemilu, sanksinya diatur dalam UU Pemilu berupa kurungan dan denda. Bila itu adalah pelanggaran administratif, maka sanksinya bisa berupa penghentian kampanye selanjutnya, bahkan bisa lebih berat lagi tergantung kadar pelanggarannya," kata Yulianto.
Simak juga video 'Gaya Dua Jari Anies di Acara Gerindra':
(dnu/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini