Dirangkum detikcom, Selasa (18/12/2018), kasus penipuan itu bermula saat Magfirah bertemu dengan korban Rahmawati di Pantai Jangka, Bireuen, pada Oktober 2016. Dari pertemuan itu, Magfirah menjanjikan bisa meloloskan Rahma jadi CPNS dengan sejumlah imbalan.
"Bisa saya sisipkan untuk PNS, segera diantarkan berkas bersama uangnya per orang Rp 7,5 juta. Kalau lulus, uang tidak dikembalikan, kalau tidak lulus uang akan dikembalikan tanpa ada pemotongan apa pun," kata Magfirah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, Rahmawati mengumpulkan empat orang, yiatu Mahmuddin, Heri, Ira, dan Sabrianto. Keempatnya asal Aceh Tengah dan Bener Meriah. Uang seperti yang dipatok Magfirah juga diserahkan.
Hari berganti bulan, janji Magfirah tidak terbukti. Padahal para korban sudah menyetor Rp 75 juta. Mereka lalu melaporkan kasus itu ke Polres Bireuen.
Di tengah kasus bergulir, Magfirah melahirkan tiga bayi kembar di Rumah Sakit Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur, pada 29 Agustus lalu. Buah hati Magfirah dan sang suami, Jafadli, itu dua perempuan dan satu laki-laki.
Namun Magfirah tidak dapat membesarkan buah hatinya di rumah mereka. Penyidik Polres Bireuen menjemputnya beberapa hari pasca-melahirkan untuk menjalani pemeriksaan. Ketiga bayinya pun terpaksa harus menginap di penjara.
Magfirah sudah mendekam di penjara sejak 19 September hingga hari ini. Magfirah menghadapi proses hukum sambil menyusui dan merawat anaknya di tahanan.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala, Aceh, Dr Taqwaddin Husein, menilai kasus yang dialami Magfirah sangat dilematis. Di satu sisi, hukum harus ditegakkan, tapi di sisi lain rasa kemanusiaan juga perlu dipertimbangkan.
"Terhadap hal tersebut, sebaiknya dilakukan penangguhan penahanan sampai anak-anak tersebut lepas dari susuan. Dan proses hukum akan dilanjutkan saat anak-anak tersebut lepas dari susuan," ungkap Ketua Ombudsman Aceh tersebut.
Kabar soal tiga bayi menginap di penjara bikin heboh. Dinas Sosial Aceh turun tangan dan memberikan sejumlah bantuan berupa perlengkapan bayi pada Kamis (13/12) lalu.
"Kendati harus tinggal dalam penjara, ketiga bayi tersebut dapat tumbuh sehat dan tidak berada di lingkungan yang dapat berbahaya terhadap pertumbuhan dan perkembangannya," kata Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah, Senin (17/12).
"Kita turut prihatin dengan kondisi ketiga bayi kembar tersebut. Harapannya agar ketiga anak tersebut terpenuhi kebutuhan gizi dan nutrisinya selama berada di dalam rutan bersama ibunya sama seperti bayi lainnya di luar sana," ucapnya.
Tonton juga video 'Polres Aceh Utara Gelar Simulasi Kerusuhan Pemilu 2019':
(agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini