"Jelas yang anak-anak yang berada di rumah tahanan atau di lapas itu dalam perhatian penuh Ditjen PAS. Perempuan dan anak diperhatikan penuh dan disabilitas, napi lansia itu diperhatikan," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto kepada wartawan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).
Ade menyebut ada pengecualian terhadap napi itu karena posisinya Magfirah baru melahirkan dan ketiga anaknya masih memerlukan ASI, maka Magfirah diperbolehkan membawa anaknya ke dalam lapas sampai batas waktu yang ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan hak-hak terhadap Magfirah tetap diberikan oleh petugas lapas. Hak-hak dikunjungi oleh keluarganya hingga hak-hak lainnya masih didapat oleh Magfirah.
Sebelumnya, kasus bermula saat Magfirah dilaporkan oleh sejumlah korban ke Mapolres Bireuen beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan calo CPNS tahun 2016. Kasus itu bergulir dan dia ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah kasus yang menjeratnya, Magfirah melahirkan bayi kembar tiga di Rumah Sakit Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur, Aceh, pada Rabu, 29 Agustus lalu. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini