"484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem e-TLE," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (17/12/2018).
Sebelum kendaraan diblokir, menurut Budiyanto, pelanggar dikirimi surat peringatan. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk memberikan klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ada penetapan dari pengadilan diberikan ruang waktu selama satu minggu, yang bersangkutan tidak membayar denda tilang," imbuhnya.
Ada 4.950 kendaraan yang melanggar dan tertangkap kamera. Sebanyak 3.210 kendaraan terkonfirmasi.
"Sebanyak 4.950 kendaraan yang tercupture, 3210 terkonfirmasi, 889 kendaraan telah mengkonfirmasi, 519 kendaraan terbayarkan, 716 kendaraan mendapatkan penetapan atau vonis, 484 kendaraan terblokir," sebut Budiyanto.
Budiyanto mengatakan penetapan jumlah denda dan hasil putusan sidang dapat dilihat di laman resmi Pengadilan Negeri di 5 wilayah DKI Jakarta.
"Kemudian bagi pelanggar yang sudah dikirim surat konfirmasi segera dapat mengkonfirmasi atau memberikan klarifikasi ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," katanya.
Simak Juga 'Kena Tilang Elektronik? Begini Mengurusnya':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini