46 Hari Tilang Elektronik di DKI, 484 Kendaraan Diblokir

46 Hari Tilang Elektronik di DKI, 484 Kendaraan Diblokir

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 17 Des 2018 13:50 WIB
Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Ada 484 kendaraan terblokir karena sistem tilang elektronik atau e-TLE (electronic traffic law enforcement). Jumlah kendaraan terblokir ini berdasarkan penerapan tilang selama 46 hari sejak 1 November.

"484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem e-TLE," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (17/12/2018).

Sebelum kendaraan diblokir, menurut Budiyanto, pelanggar dikirimi surat peringatan. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk memberikan klarifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggar yang sudah dikirim surat konfirmasi dan telah diberikan ruang waktu selama lima hari. Yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi atau tidak mengkonfirmasi," ujarnya.




"Setelah ada penetapan dari pengadilan diberikan ruang waktu selama satu minggu, yang bersangkutan tidak membayar denda tilang," imbuhnya.

Ada 4.950 kendaraan yang melanggar dan tertangkap kamera. Sebanyak 3.210 kendaraan terkonfirmasi.

"Sebanyak 4.950 kendaraan yang tercupture, 3210 terkonfirmasi, 889 kendaraan telah mengkonfirmasi, 519 kendaraan terbayarkan, 716 kendaraan mendapatkan penetapan atau vonis, 484 kendaraan terblokir," sebut Budiyanto.




Budiyanto mengatakan penetapan jumlah denda dan hasil putusan sidang dapat dilihat di laman resmi Pengadilan Negeri di 5 wilayah DKI Jakarta.

"Kemudian bagi pelanggar yang sudah dikirim surat konfirmasi segera dapat mengkonfirmasi atau memberikan klarifikasi ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," katanya.


Simak Juga 'Kena Tilang Elektronik? Begini Mengurusnya':

[Gambas:Video 20detik]


46 Hari Tilang Elektronik di DKI, 484 Kendaraan Diblokir
(fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads