"Puluhan ribu e-KTP itu kita musnahkan karena sudah invalid atau tidak berlaku. Kita bakar di halaman kantor agar tidak disalahgunakan menjelang pilpres dan pileg," terang Kadisdukcapil Musi Banyuasin Asmarani ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (17/12/2018).
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Bakar 16 Ribu e-KTP Rusak |
Selain khawatir disalahgunakan, puluhan ribu keping e-KTP invalid itu dimusnahkan sesuai dengan surat edaran (SE) Mendagri untuk para bupati dan wali kota. SE bernomor 470.13/11176/SJ itu mengatur tentang penatausahaan e-KTP rusak dan invalid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 24 Ribu e-KTP Invalid di Banda Aceh Dibakar |
Asisten I Pemkab Musi Banyuasin, Rusli, mengatakan puluhan ribu e-KTP yang dimusnahkan itu langsung disaksikan oleh pihak terkait. Salah satunya Polres Musi Banyuasin dan Kejaksaan Sekayu.
"Sesuai surat edaran Kemendagri, untuk e-KTP milik warga Muba yang invalid itu sekitar 20.766 keping. Sebelumnya, KTP itu memang disimpan di dalam gudang, terakhir ini harus dimusnahkan. Ada dari Polres dan Kejaksaan juga yang hadir," katanya.
Simak Juga 'Harap Tenang, Rentetan Kasus e-KTP Tak Terkait Pemilu':












































