"Lion Air menegaskan bahwa pencarian kembali ini juga merupakan kesungguhan Lion Air untuk mencari bagian kotak hitam yaitu cockpit voice recorder (CVR) yang menurut undang-undang adalah tugas dan tanggung jawab dari KNKT seperti yang tertulis di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi Bab VI Pasal 48," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Senin (17/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini isinya:
Pasal 48
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Perhubungan
Kembali ke sindiran Lion Air, Danang mengatakan Lion Air bekerja sama dengan pihak swasta dari Belanda untuk mencari jenazah penumpang dan kru serta CVR Lion Air PK-LQP yang belum ditemukan hingga sekarang. Sebanyak Rp 38 miliar digelontorkan oleh Lion Air.
"Lion Air menganggarkan dana sendiri untuk pencarian kembali senilai Rp 38.000.000.000," ungkap Danang.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjanto enggan berkomentar panjang soal sindiran dari Lion Air itu. "Kita tentunya ingin mencari black box-nya. Masalah dibantu seperti itu, kita nggak komentar. Ya biarkan saja disindir, nggak ada masalah," ucap Soerjanto saat dihubungi.
Saksikan juga video 'KNKT Klarifikasi Pernyataan Lion Air PK-LQP Tak Laik Terbang':
(imk/fjp)