Hujan Interupsi Warnai Penetapan Pemenang Pilkada Malut

Hujan Interupsi Warnai Penetapan Pemenang Pilkada Malut

Tim detikcom - detikNews
Senin, 17 Des 2018 10:07 WIB
Ilustrasi Pilkada (Zaki Alfarabi/detikcom)
Ternate - KPU Maluku Utara (Malut) menetapkan pasangan cagub-cawagub, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK/YA), sebagai pemenang pilkada. Penetapan ini diwarnai hujan interupsi saat rapat pleno.

Penetapan itu berlangsung dalam rapat pleno di Hotel Grand Daffam, Ternate, Minggu (16/12/2018). Seperti dilansir Antara, pleno KPU tersebut menetapkan pasangan AGK/YA, yang diusung PDIP dan PKPI, meraih suara terbanyak dengan total 176.669 suara; kemudian disusul pasangan nomor urut 01, Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-RIVAI), dengan perolehan 175.749 suara. Ahmad Hidayat Mus saat ini merupakan tahanan KPK dalam kasus pembebasan lahan fiktif Bandara Bobong.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pasangan nomor urut 02, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (Bur-Jadi), memperoleh 139.365 suara; serta pasangan nomor 04, Muhammad Kasuba-Madjid Husen (MK-MAJU), mendapat 63.602 suara. Hasil ditetapkan lewat Keputusan KPU Nomor 68/PL/03.7-Kpt/82/Provide/XII/2018 dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (13/12) pekan lalu, yang menyatakan paslon AGK-YA meraih suara terbanyak, yakni 176.669 suara akumulasi hasil suara PSU dan suara sah pada 27 Juni 2018.

"Untuk menyampaikan hasil pleno kepada Kemendagri itu, yakni DPRD Provinsi Malut, sehingga setelah pleno kita langsung serahkan dokumen-dokumennya kepada DPRD Malut," kata Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo.

Sebelum hasil itu diserahkan kepada Kemendagri, DPRD Malut akan menggelar rapat paripurna penetapan pasangan cagub-cawagub Malut terpilih. Hasilnya kemudian diteruskan ke Kemendagri untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Wakil Gubernur Malut periode 2018-2023 dan diagendakan jadwal pelantikannya.

"Kita juga pastinya kalau Kemendagri minta dokumen tambahan terkait hasil pilkada Malut akan kita sampaikan," katanya.



Rapat pleno KPU itu dihujani interupsi dari saksi pasangan calon AHM/Rivai. Mereka meminta pleno ditunda hingga ada putusan PTUN Ambon terkait gugatan diskualifikasi paslon AGK/YA. Meski demikian, KPU tetap menjalankan proses pleno penetapan cagub-cawagub terpilih.

Seperti diketahui, Bawaslu Malut sempat merekomendasikan pasangan AGK/YA didiskualifikasi karena adanya pelanggaran terkait rotasi jabatan. Tetapi KPU tidak menjalankan rekomendasi itu karena rotasi jabatan disebut atas izin Mendagri. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads