MA Tak Sepakat Vonis Koruptor Dinilai Sedang: Buktinya Banyak PK

MA Tak Sepakat Vonis Koruptor Dinilai Sedang: Buktinya Banyak PK

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 17 Des 2018 08:57 WIB
MA Tak Sepakat Vonis Koruptor Dinilai Sedang: Buktinya Banyak PK
Suhadi (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tak sepakat dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal vonis sedang bagi para pelaku korupsi, khususnya kepala daerah. Menurut MA, vonis yang diterima terdakwa korupsi termasuk tinggi dibuktikan dengan banyaknya terdakwa menempuh proses banding hingga peninjauan kembali (PK).

"Hakim dalam menjalankan tugas punya otoritas sendiri. Jadi, kalau misalnya putusan tingkat pertama dipandang tidak adil ya silakan menggunakan upaya hukum lebih tinggi. Bisa banding, bisa kasasi, bahkan sampai PK. Ternyata korupsi sekali itu banyak sekali yang PK. Berarti para terdakwa atau terpidana itu dia merasa bahwa hukuman terlalu berat," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi, kepada detikcom, Minggu (16/12/2018).


Suhadi mengatakan ICW harusnya tidak mengeneralisasi jumlah masa vonis penjara dari para terdakwa agar mendapat angkat rata-rata. Dia menyatakan vonis diberikan berbeda-beda pada tiap terdakwa tergantung dari jenis perbuatan hingga fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Dengan demikian, jangan digeneralisir itu ditambah semuanya, dibagi rata kemudian sama dengannya berapa kan nggak begitu. Kalau mengadili korupsi, ada yang Rp 4 juta sampai ke kasasi, Rp 7 juta sampai ke kasasi, seperti itu harus dihukum oleh hakim itu satu tahun ke atas. Karena undang-undang mengatakan nggak boleh di bawah satu tahun kan, pasal 3 (UU Tipikor). Ada juga yang besar itu suap, yang terjadi ke pejabat itu kan sudah ada ketentuan masing-masing," jelasnya.

Dia menyatakan hakim mengambil putusan berdasar pada fakta yang terungkap di persidangan. Fakta-fakta itu nantinya bakal dilihat kesesuaiannya dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Hakim itu mengambil putusan berdasar fakta di persidangan dan dakwaan penuntut umum. Jadi tidak keluar dari dakwaan tapi juga memperhatikan fakta-fakta dan unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum itu sendiri. Lain kasus itu, lain bisa karakternya, kerugian negara sedikit, besar dan sebagainya. Tapi saya lihat banyak terdakwa atau terpidana menggunakan pidana hukum, seperti banding, kasasi, kalau terdakwa yang mengajukan karena dia merasa berat hukuman kepadanya, walaupun ada juga penuntut umum yang ajukan kasasi kalau dia merasa terlalu rendah hukumannya," tutur Suhadi.


Kritik atas vonis bagi para pelaku korupsi ini dilontarkan oleh ICW. Mereka menilai tren vonis kepada kepala daerah tersangkut perkara korupsi yang berada di angka rata-rata 6 tahun 4 bulan pidana penjara masih tergolong sedang. Sanksi pidana tersebut dianggap tak memberi efek jera bagi pelaku dan efek cegah bagi kepala daerah lainnya.

"Kami masih kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung dan tuntutan KPK yang masih kami anggap sedang," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV D, Nomor 6, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2018). (haf/haf)


Berita Terkait