Perludem: Jika Ada Keraguan, Kotak Suara 'Kardus' Harus Dievaluasi

Perludem: Jika Ada Keraguan, Kotak Suara 'Kardus' Harus Dievaluasi

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 16 Des 2018 14:45 WIB
Kotak suara 'kardus' berbahan duplex. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta - Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkan kotak suara Pemilu 2019 berbahan duplex, yang disebutnya kotak suara 'kardus', salah satunya karena faktor keamanan. Ketentuan mengenai kotak suara 'kardus' dinilai dapat dievaluasi jika diragukan dari sisi keamanannya.

"Pilihan untuk memakai kotak suara karton adalah pilihan yang disepakati sebagai sebuah konsensus antara penyelenggara pemilu dan pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah. Sehingga kalau sekarang ada keraguan terhadap keamanan, lalu kapasitas, kompetensi kotak suara karton untuk menjaga suara yang ada di kotak itu, maka kita harus mengevaluasi bersama. Apalagi keputusan itu sudah dibuat bersama," ujar Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi di D'Hotel, Jl Sultan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2018).


Adapun yang harus dievaluasi menurutnya instrumen keamanan yang melengkapi kotak suara itu. Misalnya bagaimana SOP pengamanan kotak suara, pengawas dari tingkat Bawaslu hingga TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap TPS ada satu orang pengawas TPS, apakah kita merasa masih kurang sehingga kotak suara karton dianggap tidak cukup keamanannya dengan pengawasan oleh satu orang pengawas TPS, ada saksi parpol dan peserta pemilu. Lalu proses pemungutan suaranya terbuka dan transparan bisa diakses semua pihak, ada keamanan dari kepolisian satu TPS yang akan pengamanan satu petugas pengaman dan TPS rawan ada polisi. Jadi melihat ini harus melihat komperehensif," kata Titi.


Menurutnya adanya kekhawatiran keamanan kotak suara wajar saja karena setiap orang hanya memiliki 1 suara saja. Oleh karenanya hal itu perlu diperhatikan bagaimana keamanan surat suara tersebut.

"Adanya kekhawatiran terkait dengan kotak suara wajar-wajar saja. Karena warga negara memiliki suara hanya satu, satu orang satu suara satu nilai, tentu mereka ingin suara yang berikan itu disimpan dengan aman ketika mereka selesai memberikan pilihannya di TPS. Dan harus diingat juga bahwa pilihan kita terhadap kotak suara bukan hanya sekedar soal bahannya saja tetapi juga instrumen yang melekati aspek keamanan dan pengawasannya," ujar Titi.

 Komisioner KPU Pramono Ubaid (kanan) mengetes kekuatan kotak suara 'kardus' Komisioner KPU Pramono Ubaid (kanan) mengetes kekuatan kotak suara 'kardus' (Foto: dok. KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan kotak suara 'kardus' sudah disepakati dengan semua fraksi saat rapat dengar pendapat di DPR. Kotak itu disebutnya memiliki ketahanan massa lebih dari 80 kilogram.

"Soal kekuatan, kotak ini kuat menahan beban lebih dari 80 kg. Soal air (hujan, laut, sungai), perlu dipahami bahwa surat suara dalam kotak itu sejak dulu dimasukkan dalam amplop besar lalu dibungkus plastik. Lalu, dalam proses distribusi, kotak suara juga dibungkus plastik satu per satu. Jadi di dalam dibungkus plastik, di luar juga dibungkus plastik," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid kepada detikcom, hari ini. (yld/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads