Dua ASN itu bertugas di Dinas Perindustrian ,Perdagangan dan Koperasi Kota Jayapura, Papua. Kedua ASN tersebut yakni Engelina F. Msen jabatan Kepala UPTD Pasar Entrop an. Engelina F. Msen dan Elon Cladius Awom jabatan Sekretaris UPTD Elon Cladius Awom ditangkap di Kantor UPTD Pasar Entrop saat melakukan transakasi.
"Kedua oknum ASN Disperindagkop Kota Jayapura itu tertangkap tangan melakukan pungutan liar pengurusan biaya balik nama kepemilikan kios di Pasar Entrop Kota Jayapura," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan di Mapolda Papua, Jumat (14/12/2018).
Selain mengamankan kedua ASN tersebut, Tim Saber Pungli Reskrimsus Polda Papua juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan uang tunai sebesar Rp 1.247.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamal menjelaskan, Tim Saber Pungli Reskrimsus Polda Papua telah satu bulan melakukan penyelidikan operasi OTT setelah menerima pengaduan masyarakat.
Dia juga mengatakan, Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Saksikan juga video 'Geledah Disdukcapil Sukabumi, Polisi Beberkan Uang Hasil OTT':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini